Minggu, 16 September 2012

 KOORDINAT LETAK KANTOR : Latitude (-006° 07' 55") Longitude (+106° 09' 26")

Profil SATUAN KERJA PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN BANTEN

Anda para Pembaca mungkin belum mengetahui tentang Profil Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Banten bukan? Nah saya sebagai bagian dari Pegawai di Satker ini akan menjelaskannya. Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Banten adalah salah satu Satker di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum di bawah wewenang Direktorat Jendral Cipta Karya yang membidangi pekerjaan Infrastruktur Jalan. Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Banten merupakan suatu instansi proyek pemerintah Propinsi yang sumber anggarannya dari APBN. Tujuan Pembangunan pada Satker Bangkim adalah meningkatkan kualitas kawasan permukiman Perkotaan dan Perdesaan. Dan di Satker Pengembangan Kawasan Permukiman  disingkat Bangkim Banten ada beberapa Pelaksana Kegiatan yang di Jabat Oleh PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) diaantaranya yaitu :
1. PPK Bintek (Pembinaan Teknis Pengembangan Kawasan Permukiman Banten)
2. PPK Perkotaan (Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan)
3. PPK Perdesaan (Pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan)
4. PPK PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur  Perdesaan Banten)


Kegiatan PPK Pembinaan Teknis meliputi semua kegiatan yang bersifat Perencanaan dan Pembinaan teknis antara lain :

1. Kegiatan Rencana Tindak dibuat oleh Satker pengembangan Kawasan Permukiman
2. Penyusunan Strategi Pembangunan Permukiman & Infrastruktur 
    Perkotaan  (SPPIP) Kab/Kota
3. Penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Permukiman Prioritas (RPKPP)  Kab/Kota

1. Penyusunan Rencana Tindak


Maksud  dari pelaksanaan Penyusunan Rencana Tindak Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan /Kawasan RSH/Kawasan Permukiman Baru bagi MBR (RPJM) ini adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana penanganan kawasan kumuh/kawasan RSH/kawasan permukiman baru bagi MBR sesuai dengan permasalahan  serta rencana pengembangannya, baik kawasan maupun prasarana dan sarananya.
-  Menyiapkan dokumen perencanaan pengembangan/pembangunan prasarana dan sarana      kawasan
-  Menyiapkan dokumen lelang pembangunan fisik PSD di kawasan permukiman  
2. Penyusunan Strategi Pembangunan Permukiman & Insfrastruktur Perkotaan     
SPPIP) 
- Kegiatan Penyusunan Strategi Pembangunan PermukimanInfrastruktur perkotaan (SPPIP) diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan bantuan teknis berupa pendamping bagi pemerintah daerah guna menghasilkan strategi dalam pengembangan permukiman dan infrastruktur Perkotaan yang sesuai dengan kebijakan dan strategi, serta sebagai acuan pelaksanaan pembangunan dalam pengembangan kota tersebut.    
3. Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman Prioritas (RPKPP) 



- Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan permukiman Prioritas (RPKPP) bertujuan memberi pendamping kepada pemerintah daerah di tingkat Kota/Kabupaten untuk dapat menghasilkan rencana pembangunan kawasan permukiman prioritas dengan muatan rencana program investasi jangka menengah infrastruktur bidang cipta karya, serta rencana pembiayaan yang dilengkapi dengan rencana detail desain
PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Banten
 
Kegiatan PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan antara lain :
1.Penyediaan Infrastruktur Primer bagi Kawasan Permukiman Baru, RSH, MBR.
2.Penyediaan Infrastruktur Primer bagi penanganan kawasan kumuh perkotaan dan nelayan

1. Penyediaan Infrastruktur Primer bagi Kawasan Permukiman Baru, RSH, MBR    

-   Perumahan yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan
    rendah khususnya PNS, TNI/POLRI
-   Dukungan PSD dalam pembangunan RSH bagi PNS.TNI/POLRI
-   Diprioritaskan pada kawasan skala besar dan yang dapat segera
    mendorong perkembangan wilayah.
-  Bantuan   fisik   berupa   jalan   akses   dan   jalan   poros   yang 
    menghubungkan kawasan baru bagi MBR.

2. Penyediaan Infrastruktur Primer bagi penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan

- Pembinaan teknis dan fasilitas peningkatan kualitas lingkungan        permukiman  kumuh dan 
   nelayan termasuk penataan dan revitalisasi lingkungan permukiman.
-  Pembinaan teknis dan pemberdayaan komunitas serta pengembangan keswadayaan 
   masyarakat dalam penataan lingkungan permukiman.
-  penataan lingkungan meliputi :
    > Penataan Lingkungan Permukiman Kumuh Kws. Perkotaan
    > Penataan Lingkungan  Permukiman Kumuh Kws. Nelayan  

- Bantuan Fisik berupa stimulan infrastruktur permukiman skala kws, berupa jalan akses,
  saluran drainase, air bersih dan sanitasi 
- Kriteria Lokasi : Kws permukiman di perkotaan terutama di kota-kota besar dan metropolitan
  yg sangat kumuh perkotaan yg kondisi infrastruktur permukimannya sangat buruk fisik,
 peran, fungsi & kualitasnya (kumuh) 
- Ada penetapan sebagai kawasan kumuh oleh Bupati/Walikota melalui Surat Keputusan (SK)
  dan tertuang dalam RPJM Kab/Kota

PPK Pengembangan Kawasan Permukiman
Perdesaan Banten

 1.Penyediaan Infrastruktur Kawasan Perdesaan Potensial 
 2.Penyediaan Infrastruktur Desa Terpencil/ Tertinggal dan Pulau Kecil
  

1.Penyediaan Infrastruktur Kawasan Perdesaan Potensial

 - Kawasan di perdesaan yg potensial berkembang dan punya nilai lebih dari kawasan lain 
 - Mempunyai Desa Pusat dan desa-desa hinterland yg punya kaitan erat terutama dibidang
   ekonomi 
 - Kondisi fisik lingkungan yg memungkinkan, tidak rawan bencana, strategis 
 - Diarahkan  untuk mengembangkan kawasan perdesaan  dengan pendekatan
   pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dan agropolitan untuk meningkatkan ekonomi 
   lokal. 
- Sesuai dengan RUTR dan Renstra Kabupaten


2Pembangunan Kawasan TertinggalTerpencil dan Pulau-pulau Kecil
  
Diarahkan untuk mengembangkan kawasan perdesaan untuk mengatasi ketertinggalan,
keterisolasian dan ketidakseimbangan pengembangan antar wilayah
PPK Program Pembangunan Infrastruktur
Perdesaan ( PPIP ) Banten
 - Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Tahun 2011, sebagai bagian dari 
   PNPM Mandiri, merupakan program yang dilaksanakan sebagai salah satu upaya
   Pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan
   kerja 
PPIP 2011, dititikberatkan penanganannya pada desa tertinggal yang masih memiliki tingkat
   pelayanan infrastruktur yang rendah. 
- Fokus utama program adalah (i) pengembangan masyarakat, (ii) pembangunan/peningkatan
  infrastruktur perdesaan dan (iii) peningkatan peran stakeholder dan pemerintah daerah.

Maksud
Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui
perbaikan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan infrastruktur dasar perdesaan.

Tujuan
Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP 2011) memiliki tujuan yaitu: 
1.Meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap infrastruktur dasar di wilayah perdesaan. 
2.Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyediaan infrastruktur perdesaan.